Pemilu 2024

Berkas Apa Saja Yang Harus Dibawa Saat Nyoblos di Pemilu 2024? Berikut Tata Caranya Agar Suara Sah!

Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), salah satunya cara mencoblos yang benar.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Kolase Surat Suara Pemilu 2024, Berikut adalah berkas yang perlu dibawa pada saat hari pemungutan suara dan informasi mengenai cara menggunakan hak pilih agar suara sah. 

Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah
 
Berikut tanda surat suara sah dan tidak sah, Dilansir dari Kompas.com 

1. Surat suara sah

* Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

*Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).

*Surat suara tidak terdapat tanda coretan.

*Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.

Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.

Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, paslon, dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.

Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.

Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

TPS Buka Sampai Jam Berapa? Begini Aturan Saat Nyoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024!

2. Surat suara tidak sah

Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.

Dicoblos dengan rokok atau api.

Surat suara rusak atau robek.

Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Demikian tadi informasi mengenai berkas apa saja yang perlu dibawa pada saat hari pencoblosan, Semoga membantu. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini

Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini

Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini

Cara Cek DPT Online Klik Disini 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved