Pemilu 2024
Berkas Apa Saja Yang Harus Dibawa Saat Nyoblos di Pemilu 2024? Berikut Tata Caranya Agar Suara Sah!
Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), salah satunya cara mencoblos yang benar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu esok hari 14 Februari 2024.
Masyarakat akan memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, anggota DPR dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), salah satunya cara mencoblos yang benar.
Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar dan dokumen apa saja yang perlu dibawa saat datang ke TPS.
* Berkas yang Dibawa saat ke TPS Pemilu 2024
* KTP atau surat keterangan (suket)
* Form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos Surat Suara
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).
1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
• Wajib Diketahui Pemilih Pemula! Ini Tata Cara Mencoblos Saat Pemilu 2024
Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Berikut tanda surat suara sah dan tidak sah, Dilansir dari Kompas.com
1. Surat suara sah
* Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
*Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).
*Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
*Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.
Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, paslon, dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan 1 (satu) paslon.
Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.
• TPS Buka Sampai Jam Berapa? Begini Aturan Saat Nyoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024!
2. Surat suara tidak sah
Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
Dicoblos dengan rokok atau api.
Surat suara rusak atau robek.
Surat suara terdapat tanda atau coretan.
Demikian tadi informasi mengenai berkas apa saja yang perlu dibawa pada saat hari pencoblosan, Semoga membantu. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini
Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini
Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini
Cara Cek DPT Online Klik Disini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.