Berita Viral

Belum Punya KTP Apakah Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024?

Seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan melakukan pencoblosan pada Pemilu besok Rabu 14 Februari 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Belum Punya KTP Apakah Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan melakukan pencoblosan pada Pemilu besok Rabu 14 Februari 2024.

Bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tetap bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Mereka yang belum memiliki KTP bisa nyoblos asalkan namanya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memiliki surat keterangan kependudukan yang memuat identitas dan foto pemilih.

Informasi ini penting bagi pemilih yang baru pertama kali mencoblos pada Pemilu 2024, namun belum memiliki KTP.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pemilih pemula bukan hanya yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang baru punya hak suara setelah pensiun.

Resmi! Jadwal Lengkap Jam Buka sampai Tutup TPS Mulai Besok di Pemilu 2024

Sebagian dari mereka, kata Betty, berkemungkinan sudah merekam KTP-el, tetapi belum diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Oleh karena itu, Betty mengatakan, bagi yang belum merekam KTP-el, bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas pemilih secara akurat.

”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujarnya.

Adapun Kartu Keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el karena tidak memuat foto pemilih.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Berdasarkan data KPU, DPT Pemilu 2024 berisi 204 juta orang, yang terdiri dari warga berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 6.697 orang (0,003 persen) dan pemilih yang berusia 17 tahun hingga 30 tahun sebanyak 63,9 juta orang (31,23 persen).

Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT secara online:

- Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

- Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved