Breaking News

Berita Viral

Heboh Penipuan Rekrutmen CPNS di Gresik Terbongkar, Korban Rugi Hingga Rp150 Juta

Penipuan ini terbongkar setelah sejumlah warga telah menjadi korban usai menerima dokumen yang terindikasi tidak sah tersebut.

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
Kompas.com
PENIPUAN CPNS - Ilustrasi sejumlah PNS yang berbaris melakukan upacara beberapa waktu lalu. Sebuah skandal penipuan rekrutmen PNS menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu mengguncang pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Ringkasan Berita:
  • Skandal penipuan rekrutmen ASN dengan menggunakan SK pengangkatan palsu terjadi di Gresik dan telah menelan sedikitnya 9 korban. 
  • Para korban menyetor uang hingga Rp150 juta kepada oknum dengan iming-iming bisa menjadi PNS tanpa prosedur resmi.
  • Kasus ini terungkap saat salah satu korban datang ke kantor Pemkab Gresik membawa dokumen mencurigakan. 
  • Setelah diverifikasi, ditemukan banyak kejanggalan pada SK, mulai dari format, tanda tangan, hingga instansi tujuan yang tidak sesuai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebuah skandal penipuan rekrutmen PNS menggunakan Surat Keputusan (SK) pengangkatanpalsu Aparatur Sipil Negara (ASN) mengguncang pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Penipuan ini terbongkar setelah sejumlah warga telah menjadi korban usai menerima dokumen yang terindikasi tidak sah tersebut.

Mereka kemudian mendatangi kantor Pemkab Gresik dengan membawa SK ASN yang memicu kecurigaan pejabat setempat.

Mereka tahu tertipu setelah mendatangi kantor BKPSDM dengan membawa dokumen yang mereka anggap Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengundang sembilan korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum, Kamis 9 April 2026.

Patroli Enggang Polresta Pontianak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan di Hotel Kota Pontianak

“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” kata Agung.

Agung mengungkapkan, para korban mendapatkan dokumen Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024 yang baru diterima April 2026.

Hasil verifikasi awal menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.

Dokumen itu juga mencantumkan penempatan korban di sejumlah perangkat daerah, seperti bagian humas, bagian organisasi dan tata laksana, bagian umum, hingga Dinas Sosial.

Para korban diketahui telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa prosedur resmi.

Kronologi Terungkapnya SK ASN Palsu di Gresik

Peristiwa ini bermula pada Senin 6 April 2026, saat korban bernisial SEP mendatangi ruang Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik.

Ia datang mengenakan atribut ASN sambil membawa sejumlah berkas, dan menemui Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik, Imam Basuki.

Namun, dokumen yang ditunjukkan justru memunculkan berbagai kejanggalan.

Salah satu hal yang mencolok adalah SK ASN yang dibawa hanya berupa fotokopi dan ditujukan ke Bagian Humas Pemkab Gresik, yang sebenarnya tidak ada dalam struktur OPD Pemkab Gresik.

"Padahal di sini tidak ada bagian humas, adanya Prokopim," ujar Imbas, sapaan akrab Imam Basuki, Rabu 8 April 2026.

Tanda Tangan dan Data Pegawai Janggal

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved