Berita Viral

Resmi! Jadwal Lengkap Jam Buka sampai Tutup TPS Mulai Besok di Pemilu 2024

Seluruh masyarakat Indonesia besok akan mencoblos di Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi! Jadwal Lengkap Jam Buka sampai Tutup TPS Mulai Besok di Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal lengkap jam buka hingga tutup TPS Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024.

Ya, seluruh masyarakat Indonesia besok akan mencoblos di Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia hanya dilakukan satu hari yakni pada 14 Februari 2024.

Masyarakat diharapkan dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.

Besok Nyoblos! Syarat Wajib Dibawa ke TPS Khusus untuk DPT dan DPTb hingga DPK

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

- sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau

- telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Cek DPT Online

Sebelum datang ke TPS pada 14 Februari 2024, Anda harus pastikan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Jika sudah tercantum di DPT, maka otomatis termasuk ke daftar orang yang secara sah dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved