Berita Viral
Belum Punya KTP Apakah Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024?
Seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan melakukan pencoblosan pada Pemilu besok Rabu 14 Februari 2024.
- Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
• Besok Nyoblos! Syarat Wajib Dibawa ke TPS Khusus untuk DPT dan DPTb hingga DPK
Bagaimana jika tidak terdaftar di DPT?
Tenang saja, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa nyoblos Pemilu 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang saat datang ke TPS.
Syaratnya, berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Masyarakat bisa memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di tempat tinggal masing-masing.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Kades di Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Kantor Desa, Polisi Ungkap Motifnya |
|
|---|
| Perjuangan Evakuasi Wanita 400 Kg di Gresik, Damkar Turun Tangan Hingga Tiga Kali |
|
|---|
| Seorang Calon Haji Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Lakukan Ini hingga Dicekal 10 Tahun |
|
|---|
| Kisah Pilu Dokter Muda dr Myta Aprilia Azmy, Tetap Jaga Malam di Tengah Sakit hingga Akhirnya Gugur |
|
|---|
| Siswi Kelas 3 SD di Menendang Jadi Korban Perundungan, Pelaku Kakak Kelas hingga Siswi SMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Belum-Punya-KTP-Apakah-Bisa-Nyoblos-pada-Pemilu-2024.jpg)