Berita Viral
Belum Punya KTP Apakah Bisa Nyoblos pada Pemilu 2024?
Seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan melakukan pencoblosan pada Pemilu besok Rabu 14 Februari 2024.
- Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
• Besok Nyoblos! Syarat Wajib Dibawa ke TPS Khusus untuk DPT dan DPTb hingga DPK
Bagaimana jika tidak terdaftar di DPT?
Tenang saja, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa nyoblos Pemilu 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang saat datang ke TPS.
Syaratnya, berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Masyarakat bisa memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di tempat tinggal masing-masing.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
JAM Tangan Richard Mille Seharga Rp 11 Miliar Milik Sahroni Tak Luput dari Jarahan Massa |
![]() |
---|
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.