Aturan dan Kebijakan
ASN 2026 Makin Istimewa! Libur Ditambah, Resmi Dapat Long Weekend 4 Kali Sebulan
Tahun 2026 menjadi istimewa bagi ASN yang meliputi PNS TNI dan Polri lewat kebijakan WFH terbaru pemerintah.
Ringkasan Berita:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2026 menjadi istimewa bagi ASN yang meliputi PNS TNI dan Polri lewat kebijakan WFH terbaru pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah (pemda).
Dalam beleid tersebut, WFH diterapkan setiap hari Jumat.
Sehingga para ASN tidak diwajibkan ke kantor dan mendapat tambahan waktu dirumah satu hari meski harus tetap bekerja.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengutarakan kekhawatirannya perihal penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam sepekan.
Baca juga: Kebijakan WFH Resmi Berlaku Mulai 1 April 2026 Lengkap Aturan dan Skema Kerja Sehari Dalam Sepekan
Hanya saja, Khozin menyadari bahwa pemerintah memiliki kewenangan diskresi untuk memutuskan kebijakan tersebut.
"Meski dalam pandangan kami, pilihan hari ini tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend, tetapi pemerintah memiliki kewenangan diskresi dalam penentuan WFH sebagai manifestasi dari penyelenggaraan pemerintahan," ujar Khozin, Rabu 1 April 2026.
Khozin meminta agar penerapan WFH ASN tiap Jumat ini dilakukan evaluasi secara berkala, dan diawasi secara konsisten oleh kementerian, lembaga, serta pemda.
Dia mendorong pemerintah memastikan bahwa penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi BBM.
"Di samping itu, produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik," ucapnya.
Lebih jauh, di luar soal penerapan WFH pada hari Jumat, Khozin mendorong pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk secara serius mendesain transportasi umum di daerah lebih baik lagi.
Lalu, penerapan WFH juga menjadi momentum untuk pengendalian polusi udara.
"Karena itu, dalam pelaksanaan WFH ini tidak sekadar urusan birokrasi semata, tetapi terkait transportasi umum dan momentum pengendalian polusi di daerah. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Sekali lagi, momentum ini mesti dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," imbuh Khozin.
Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026.
| Minyak Melonjak! Harga BBM Terbaru Resmi Berlaku April sampai Mei 2026 di SPBU Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Resmi Berlaku! Pekerja Rumah Tangga Kini Dapat Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, Cek Aturan UU PPRT |
|
|---|
| Cek Sanksi dan Denda Tidak Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir Waktu hingga 30 April 2026 |
|
|---|
| Berubah! Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 2026, Cek Syarat Tarif Motor hingga Mobil Listrik |
|
|---|
| Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Per 1 Mei 2026, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Ditetapkan-Aturan-WFH-2026-Terbaru-2026-Lengkap-Isi-5-Poin-Penting-PNS-Wajib-Tahu.jpg)