Pemilu 2024

Bagaimana Cara Nyoblos Pemilu 2024 Tidak Menerima Surat Undangan dan DPT Tidak Terdaftar?

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan surat undangan mencoblos diberikan H-3 Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari.

Editor: Peggy Dania
SURYA MALANG / PURWANTO
Berikut panduan untuk Mencoblos di TPS berbeda jika Anda sedang di luar kota untuk Pemilu 2024 ini, Selengkapnya di artikel ini, Kamis 8 Februari 2024 

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi TPS di mana Anda akan mencoblos.

Mengenal Jenis-Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ada 5 Jenis dan Perbedaan Warna, Apa Untuk Presiden?

Bagaimana jika Tidak Terdaftar dalam DPT?

Warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP.

Tunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat e-KTP.

Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW Disini

Cek berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini

Cek Informasi Perkembangan Pemilu 2024 Lewat Link KPU Klik Disini

Cara Cek DPT Online Klik Disini  

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved