Pemilu 2024

Mengenal Jenis-Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ada 5 Jenis dan Perbedaan Warna, Apa Untuk Presiden?

Alhasil saat di tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara.

Editor: Peggy Dania
Humas Polres Kubu Raya
Surat suara untuk Pemilu 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) bakal menggunakan hak suara mereka di Pemilu 2024.

 Tahun 2024 Pemilu tak hanya memilih presiden dan wakil presiden.

Namun, masyarakat juga akan menggunakan hak suara untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Alhasil saat di tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara.

Di mana untuk masing-masing kategori pemilihan akan berbeda warna surat suaranya.

Diketahui bahwa, Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemilih akan mendapat 5 surat suara sekaligus untuk memilih calon anggota legislatif dan calon presiden (capres).

Kelima surat suara Pemilu 2024 dibedakan dengan kode warna.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2023, surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Pada Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.

Kelima jenis surat suara pemilu 2024 tersebut berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

TPS Buka Sampai Jam Berapa? Begini Aturan Saat Nyoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024!

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024

* Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

* Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;

* Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;

* Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved