Pemilu 2024

Bagaimana Cara Nyoblos Pemilu 2024 Tidak Menerima Surat Undangan dan DPT Tidak Terdaftar?

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan surat undangan mencoblos diberikan H-3 Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari.

Editor: Peggy Dania
SURYA MALANG / PURWANTO
Berikut panduan untuk Mencoblos di TPS berbeda jika Anda sedang di luar kota untuk Pemilu 2024 ini, Selengkapnya di artikel ini, Kamis 8 Februari 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Surat pemberitahuan form model C untuk pemungutan suara pada Pemilu 2024, sudah mulai rampung dibagikan kepada pemilih.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan surat undangan mencoblos diberikan H-3 Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari.

Surat undangan tersebut menjadi salah satu syarat berkas yang harus dibawa ke TPS, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Sebagai informasi bahwa pada saat ini sudah mulai memasuki masa tentang, artinya sudah 2 hari aktifitas kampanye ditiadakan.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Apa Itu Formulir C1 Lengkap dengan Jenisnya di Pemilu 2024, Wajib Diketahui!

Lantas, apakah bisa mencoblos apabila tidak mendapat surat undangan? 

Warga tetap bisa mencoblos asal nama pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Jika nama pemilih terdaftar dalam DPT, situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih akan mencoblos.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.

Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan berupa KTP dan KK

Solusi Jika Anda Tak Mendapatkan Undangan Pencoblosan Pemilu 2024

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved