Pemilu 2024
Apa Syarat Surat Suara Pemilu 2024 Dinyatakan Sah?
Aturan surat suara Pemilu 2024 dinyatakan sah menurut Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Dibawa Pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024?
Melansir PKPU nomor 3 tahun 2022, Berikut Tahapan Pemilu 2024 Terbaru
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
| Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
|
|---|
| Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
|
|---|
| Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Potret-distribusi-logistik-pemilu-di-Sekreteriat-PPK-Pontianak.jpg)