Pemilu 2024

Apa Syarat Surat Suara Pemilu 2024 Dinyatakan Sah?

Aturan surat suara Pemilu 2024 dinyatakan sah menurut Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Tribun Pontianak/Ridho Panji Pradana
Potret distribusi logistik pemilu di Sekreteriat PPK Pontianak Kota, Kota Pontianak, Selasa 13 Februari 2024 

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Dibawa Pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024?

Jenis surat suara saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jenis surat suara saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. (KPU RI)

Melansir PKPU nomor 3 tahun 2022, Berikut Tahapan Pemilu 2024 Terbaru

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved