Pemilu 2024
Dokumen Apa Saja yang Dibawa Pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024?
Lima surat suara itu adalah Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rabu 14 Februari 2024 jadi waktu untuk masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai daftar pemilih untuk memberikan hak suaranya ke TPS.
Pemberian hak suara itu dapat dilakukan pada pukul 07.00-13.00 WIB.
Total ada lima surat suara yang akan dicoblos oleh para pemilih.
Lima surat suara itu adalah Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Untuk surat suara Pilpres bewarna abu-abu.
Kemudian DPR RI bewarna kuning, DPD RI bewarna merah, DPRD Provinsi warna biru, dan DPRD Kabupaten Kota bewarna hijau.
Para pemilih sendiri tidak bisa langsung datang begitu saja ke TPS.
Baca juga: Jam Berapa Tempat Pemungutan Suara atau TPS Buka?
Mereka yang mempunyai hak suara barus membawa kelengkapan dokumen yang diminta.
Ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke TPS untuk mencoblos.
Lalu dokumen apa saja yang dimaksud?
DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- Membawa KTP Eletronik atau Suket
- Form Model C Pemberitahuan KPU
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- Membawa KTP Eletronik atau Suket
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.