Pemilu 2024

Dokumen Apa Saja yang Dibawa Pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024?

Lima surat suara itu adalah Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi memasukan surat suara ke kotak suara. Cek dokumen apa saja yang harus dibawa pada Pemilu 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rabu 14 Februari 2024 jadi waktu untuk masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai daftar pemilih untuk memberikan hak suaranya ke TPS.

Pemberian hak suara itu dapat dilakukan pada pukul 07.00-13.00 WIB.

Total ada lima surat suara yang akan dicoblos oleh para pemilih.

Lima surat suara itu adalah Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Untuk surat suara Pilpres bewarna abu-abu.

Kemudian DPR RI bewarna kuning, DPD RI bewarna merah, DPRD Provinsi warna biru, dan DPRD Kabupaten Kota bewarna hijau.

Para pemilih sendiri tidak bisa langsung datang begitu saja ke TPS.

Baca juga: Jam Berapa Tempat Pemungutan Suara atau TPS Buka?

Mereka yang mempunyai hak suara barus membawa kelengkapan dokumen yang diminta.

Ada beberapa dokumen yang harus dibawa ke TPS untuk mencoblos.

Lalu dokumen apa saja yang dimaksud?

DPT (Daftar Pemilih Tetap)

- Membawa KTP Eletronik atau Suket

- Form Model C Pemberitahuan KPU

DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

- Membawa KTP Eletronik atau Suket

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved