Pemilu 2024

Apa Syarat Surat Suara Pemilu 2024 Dinyatakan Sah?

Aturan surat suara Pemilu 2024 dinyatakan sah menurut Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Tribun Pontianak/Ridho Panji Pradana
Potret distribusi logistik pemilu di Sekreteriat PPK Pontianak Kota, Kota Pontianak, Selasa 13 Februari 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada Rabu 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia yang masuk sebagai daftar pemilih diamanahkan untuk memberikan hak suaranya.

Total ada lima Surat Suara yang bakal dicoblos oleh para pemilih tersebut.

Lima surat suara itu ialah surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Untuk surat suara Pilpres bewarna abu-abu.

Kemudian DPR RI bewarna kuning, DPD RI bewarna merah, DPRD Provinsi warna biru, dan DPRD Kabupaten Kota bewarna hijau.

Lalu bagaimana memastikan jika Surat Suara itu pada akhirnya dinyatakan sah?

Baca juga: Cara Mengecek TPS Dimana?

Untuk Surat Suara sah dan tidaknya sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Aturan Surat Suara Pemilu 2024 dinyatakan sah menurut Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

2. Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan

b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved