Pemilu 2024
Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih, Apakah Bisa Nyoblos di 14 Februari 2024?
Lalu bagaimana bagi WNI yang tidak masuk atau tidak terdaftar dalam tiga kriteria daftar pemilih tersebut?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rabu 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari pemilihan umum (umum).
Mereka yang terdaftar sebagai daftar pemilih baik DPT, DPTb dan DPK punya hak untuk memberikan suara di TPS.
Melansir dari laman media sosial Instagram KPU, DPT merupakan Daftar Pemilih Tetap.
Mereka yang masuk ke dalam DPT merupakan pendudukan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemlih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Sedangkan DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Namun karena alasan tertentu tidaki dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.
Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Dibawa Pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024?
Sementara itu DPK merupakan Daftar Pemilih Khusus.
DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
Namun pemilih yang masuk DPK ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamt KTP-El dengan syarat memiliki KTP-El.
Untuk DPT dan DPTb diminta untuk hadir pada pukul 07.00-13.00 WIB.
Sedangkan mereka yang masuk ke DPK dapat menyalurkan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB.
Lalu bagaimana bagi WNI yang tidak masuk atau tidak terdaftar dalam tiga kriteria daftar pemilih tersebut?
Masih melansir dari sumber yang sama, bagi WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih namun tidak terdaftar maka dapat menggunakan hak pikihnya di TPS sesuai alamat KTP-El.
Namun dengan catatan bahwa calon pemilih itu mempunyai dan membawa KTP-El serta surat suara di TPS masih tersedia.
Baca juga: Jam Berapa Tempat Pemungutan Suara atau TPS Buka?
Melansir PKPU nomor 3 tahun 2022, Berikut Tahapan Pemilu 2024 Terbaru
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.