Pemilu 2024

Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih, Apakah Bisa Nyoblos di 14 Februari 2024?

Lalu bagaimana bagi WNI yang tidak masuk atau tidak terdaftar dalam tiga kriteria daftar pemilih tersebut?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024, Minggu 28 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rabu 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari pemilihan umum (umum).

Mereka yang terdaftar sebagai daftar pemilih baik DPT, DPTb dan DPK punya hak untuk memberikan suara di TPS.

Melansir dari laman media sosial Instagram KPU, DPT merupakan Daftar Pemilih Tetap.

Mereka yang masuk ke dalam DPT merupakan pendudukan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemlih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Sedangkan DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Namun karena alasan tertentu tidaki dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

Baca juga: Dokumen Apa Saja yang Dibawa Pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024?

Sementara itu DPK merupakan Daftar Pemilih Khusus.

DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.

Namun pemilih yang masuk DPK ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamt KTP-El dengan syarat memiliki KTP-El.

Untuk DPT dan DPTb diminta untuk hadir pada pukul 07.00-13.00 WIB.

Sedangkan mereka yang masuk ke DPK dapat menyalurkan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Lalu bagaimana bagi WNI yang tidak masuk atau tidak terdaftar dalam tiga kriteria daftar pemilih tersebut?

Masih melansir dari sumber yang sama, bagi WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih namun tidak terdaftar maka dapat menggunakan hak pikihnya di TPS sesuai alamat KTP-El.

Namun dengan catatan bahwa calon pemilih itu mempunyai dan membawa KTP-El serta surat suara di TPS masih tersedia.

Baca juga: Jam Berapa Tempat Pemungutan Suara atau TPS Buka?

Melansir PKPU nomor 3 tahun 2022, Berikut Tahapan Pemilu 2024 Terbaru

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved