Pemilu 2024

Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih, Apakah Bisa Nyoblos di 14 Februari 2024?

Lalu bagaimana bagi WNI yang tidak masuk atau tidak terdaftar dalam tiga kriteria daftar pemilih tersebut?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024, Minggu 28 Januari 2024. 

- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara

- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved