Pemilu 2024
Tidak Terdaftar Sebagai Pemilih, Apakah Bisa Nyoblos di 14 Februari 2024?
Lalu bagaimana bagi WNI yang tidak masuk atau tidak terdaftar dalam tiga kriteria daftar pemilih tersebut?
Editor:
Chris Hamonangan Pery Pardede
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024, Minggu 28 Januari 2024.
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
- disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.