Pemilu 2024

Jam Berapa Tempat Pemungutan Suara atau TPS Buka?

Lalu, jam berapa masyarakat atau pemilik hak suara bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya?

|
SURYA MALANG / PURWANTO
Simulasi Pencoblosan di Pemilu 2024. Cek Jam berapa TPS buka pada 14 Februari 2024 dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada 14 Februari 2024 masyarakat Indonesia diminta untuk menyalurkan suaranya untuk pemilihan umum di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Total ada lima surat suara yang bakal dicoblos.

Diantaranya adalah surat suara Pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Untuk surat suara Pilpres bewarna abu-abu.

Kemudian DPR RI bewarna kuning, DPD RI bewarna merah, DPRD Provinsi warna biru, dan DPRD Kabupaten Kota bewarna hijau.

Mereka yang datang ke TPS telah terdaftar sebagai daftar pemilih.

Baca juga: Jam Berapa Batas Waktu Pemungutan Suara Pemilu Rabu 14 Februari 2024 ?

Lalu, jam berapa masyarakat atau pemilik hak suara bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya?

Melansir dari laman kpu, jam buka diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.

Dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, jam buka TPS ialah pukul 07.00 WIB.

Sedangkan waktu tutup untuk mencoblos adalah pukul 13.00 WIB.

Masih dari laman KPU, ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambat- lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.

KPPS harus memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Baca juga: NYOBLOS Hanya Bawa e-KTP di TPS? Cek Penjelasan Lengkap KPU Sebelu Berikan Hak Pilih

Polres Ketapang menggelar Latihan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Operasi Mantap Brata Kapuas 2023 – 2024.
Polres Ketapang menggelar Latihan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Operasi Mantap Brata Kapuas 2023 – 2024. (Humas Polres Ketapang)

Termasuk memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS.

KPPS juga harus memasang DPT, DPTb, dan DPK di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS.

KPPS kemudian juga menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved