Pemilu 2024
Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Siapa yang Boleh Menggunakannya?
Aplikasi Sirekap Mobile adalah aplikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik yang digunakan oleh petugas KPPS di tingkat TPS.
- Ulangi langkah 5 dan 6 untuk jenis formulir lainnya.
- Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”.
- Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”.
- Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan Anda mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”.
- Anda sudah berhasil mendokumentasikan dan mengirim hasil penghitungan suara di TPS Anda.
Sebagai informasi nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.