Pemilu 2024

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

Aplikasi Sirekap Mobile adalah aplikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik yang digunakan oleh petugas KPPS di tingkat TPS.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. 

- Masukkan nomor HP Anda dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.

- Masukkan nama lengkap, email, dan password Anda.

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.

- Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.

- Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”.

- Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”.

- Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Pemilu 2024, Kesbangpol Kalbar : Jangan Sampai Perbedaan Merusak Persaudaraan

3. Dokumentasi dan Kirim Hasil Penghitungan Suara

- Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda. Jika belum, silakan download di Google Playstore.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan masuk dengan email dan password Anda.

- Pilih menu “Dokumentasi”.

- Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3.

- Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda. Pastikan foto jelas dan terbaca.

- Jika foto sudah sesuai, klik “Simpan”.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved