Pemilu 2024

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

Aplikasi Sirekap Mobile adalah aplikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik yang digunakan oleh petugas KPPS di tingkat TPS.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada yang menarik di Pemilihan Umum 2024 kali ini.

Nama aplikasi Sirekap menjadi sorotan pasalnya sangat sering di bahas menjelang Pemilu 2024.

Aplikasi Sirekap Mobile adalah aplikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik yang digunakan oleh petugas KPPS di tingkat TPS.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan petugas KPPS dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi Sirekap ini?

1. Download dan Instal Aplikasi Sirekap Mobile

- Pastikan HP Anda sudah terpasang kunci layar dan memiliki RAM dan memori yang cukup.

- Download aplikasi Sirekap Mobile di Google Playstore.

- Instal aplikasi Sirekap Mobile di HP Anda.

Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

2. Daftar dan Aktivasi Akun Sirekap Mobile

- Pastikan nomor HP yang Anda daftarkan adalah nomor WhatsApp aktif di HP yang Anda gunakan untuk mengakses aplikasi Sirekap Mobile.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Daftar”.

- Masukkan nomor HP Anda dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.

- Masukkan nama lengkap, email, dan password Anda.

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.

- Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.

- Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”.

- Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”.

- Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Pemilu 2024, Kesbangpol Kalbar : Jangan Sampai Perbedaan Merusak Persaudaraan

3. Dokumentasi dan Kirim Hasil Penghitungan Suara

- Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda. Jika belum, silakan download di Google Playstore.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan masuk dengan email dan password Anda.

- Pilih menu “Dokumentasi”.

- Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3.

- Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda. Pastikan foto jelas dan terbaca.

- Jika foto sudah sesuai, klik “Simpan”.

- Ulangi langkah 5 dan 6 untuk jenis formulir lainnya.

- Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”.

- Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”.

- Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan Anda mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”.

- Anda sudah berhasil mendokumentasikan dan mengirim hasil penghitungan suara di TPS Anda.

Sebagai informasi nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved