Berita Viral

Resmi! Jadwal Jam Nyoblos Terbaru Pemilu 14 Februari 2024 untuk DPK hingga Warga yang Tak Masuk DPT

Inilah jadwal resmi terbaru dari KPU jam nyoblos di Pemilu tanggap 14 Februari 2024 baik bagi DPK hingga warga yang masuk DPT.

Editor: Rizky Zulham
Dok. KPU
Resmi! Jadwal Nyoblos di Pemilu 14 Februari 2024 untuk DPK hingga Warga yang Tak Terdaftar di DPT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah jadwal resmi terbaru dari KPU jam nyoblos di Pemilu tanggap 14 Februari 2024 baik bagi DPK hingga warga yang masuk DPT.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa warga yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) tak bisa hanya membawa KTP untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos pada 1 jam terakhir sebelum bilik suara ditutup.

Mekanisme itu, menurut KPU, hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.

Seperti yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

"Itu hanya boleh untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-el," katanya, Selasa 6 Februari 2024.

Resmi! Hari Ini Terakhir Surat Undangan Nyoblos di Pemilu 2024 Disampaikan ke Pemilih

Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el.

Namun, pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.

Dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia.

Betty juga mengingatkan pada Rabu, 7 Januari 2024 besok, merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024, untuk empat kategori pemilih.

Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024," ujar Betty.

"Kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan/atau PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan)," katanya lagi.

Betty mengatakan, untuk mengurus perpindahan itu, warga harus terdaftar di dalam DPT serta membawa dokumen pendukung karena empat alasan tadi, semisal surat tugas atau surat keterangan dirawat

"Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," ujar Betty.

Nantinya, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos sesuai ketersediaan surat suara.

PERHATIAN! Ini Pengumuman untuk Warga Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos Pemilu 2024

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved