Berita Viral
PERHATIAN! Ini Pengumuman untuk Warga Belum Dapat Surat Undangan Nyoblos Pemilu 2024
Inilah pengumuman khusus warga yang belum menerima surat undangan pencoblosan di Pemilu 2024 resmi dari KPU.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah pengumuman khusus warga yang belum menerima surat undangan pencoblosan di Pemilu 2024 resmi dari KPU.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.
Ia mengatakan, formulir C6 pemberitahuan memilih akan disampaikan paling lambat pada H-3 hari pemungutan suara atau pada hari ini, Minggu (11/2/2024).
Formulir C6 tersebut akan diantarkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga.
"Namanya formulir C pemberitahuan, isinya tentang data tempat pemungutan suara (TPS), alamat TPS dan ini pemberitahuannya. Selambat-lambatnya (diserahkan) kapan ? H-3 atau hari ini," ujar Betty, Minggu.
• AWAS! Dilarang Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Nyoblos di Pemilu 2024
"Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," lanjutnya.
Menurut Betty, Ketua RT atau Ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS.
Sehingga, pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.
"Pemilih bisa bertanya, "Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya". Misalnya begitu," lanjut Betty.
Namun, jika sampai hari H pencoblosan pemilih belum juga terdistribusi formulir C6, maka pemilih tersebut tetap bisa datang ke TPS.
Namun, untuk memastikan lokasi TPS, Betty menyarankan agar pemilih melakukan pengecekan secara online terlebih dulu di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Setelah mendapatkan kepastian informasi lokasi TPS melalui laman tersebut, maka pemilih bisa langsung pergi ke alamat TPS yang dimaksud.
Betty memastikan, pemilih yang tidak mendapat formulir C6 tetap bisa dilayani jika memang terdaftar di TPS yang dimaksud.
Syaratnya, pemilih datang dengan membawa dokumen kependudukan.
• Cara Mengetahui TPS Nyoblos, Jika Tak Mendapatkan Surat Undangan Pemilih
"Cek dulu melalui cekdptonline.kpu.go.id. (Setelahnya) anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," tegas Betty.
Api "Gerbang Neraka" Padam, Wisatawan Kecewa Jadi Dilema Turkmenistan |
![]() |
---|
“Kami Lapar di Negeri Kaya Minyak”: Teriakan Rakyat Angola yang Terpinggirkan oleh Ketimpangan |
![]() |
---|
AKALI Sistem Judi Online 5 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pendakian Gunung Saat 17 Agustus 2025, Ada Jalur yang Tutup dan Ada yang Tetap Buka |
![]() |
---|
Perempuan Kazakstan Jadi Korban Sindikat Ibu Pengganti, Ketika Harapan Berubah Menjadi Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.