Dugaan Kasus Asusila Kades Pasir Panjang Mempawah, Warga Ramai-ramai Datangi Kantor Desa
Perwakilan warga, Kusnadi mengatakan, aksi yang dilakukan puluhan warga ingin meminta ketegasan sang Kades dalam kasus Viral yang menimpa diri Kades.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
“Kita sudah cek, surat usulan pemberhentian sementara yang mengatasnamakan BPD Pasir Panjang itu cacat hukum,” tegas Deky kepada awak media, Kamis 8 Februari 2024.
Menurut Deky, penerbitan surat usulan pemberhentian itu tidak prosedural. Karena, surat usulan bukan diterbitkan oleh Sekretaris BPD melainkan oknum Anggota BPD Pasir Panjang.
“Ada oknum Anggota BPD yang mengonsep surat tersebut lalu disodorkan kepada Ketua dan Anggota BPD lainnya untuk ditandatangani,” jelas Deky.
Apalagi kata Deky, penandatanganan surat usulan pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Ketua dan beberapa Anggota BPD dalam keadaan terdesak dan dibawah tekanan aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat.
“Secara administrasi, surat usulan pemberhentian sementara ini tidak memiliki nomor surat. Artinya surat ini sudah cacat administrasi. Maka, kita yakin surat pemberhentian ini tidak akan diproses oleh Camat maupun Pemkab Mempawah,” tegas Deky.(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
| DISAMAKAN Rincian Masa Tunggu Haji Terbaru 2025 di 34 Provinsi Kini Dikurangi jadi 26 Tahun |
|
|---|
| KEPASTIAN Gaji ASN Resmi Naik Januari 2026 Diungkap Purbaya hingga Keputusan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Kronologi Nikita Mirzani Resmi Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Mempawah-Timur-Kabupaten-Mempawah-Kalimantan-Barat-menantang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.