Breaking News

Dugaan Kasus Asusila Kades Pasir Panjang Mempawah, Warga Ramai-ramai Datangi Kantor Desa

Perwakilan warga, Kusnadi mengatakan, aksi yang dilakukan puluhan warga ingin meminta ketegasan sang Kades dalam kasus Viral yang menimpa diri Kades.

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Mempawah Timur
Puluhan warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menantang Kades Pasir Panjang Mohlis Supriandi untuk melakukan Sumpah Pocong, Rabu 7 Februari 2024. 

“Kita sudah cek, surat usulan pemberhentian sementara yang mengatasnamakan BPD Pasir Panjang itu cacat hukum,” tegas Deky kepada awak media, Kamis 8 Februari 2024.

Menurut Deky, penerbitan surat usulan pemberhentian itu tidak prosedural. Karena, surat usulan bukan diterbitkan oleh Sekretaris BPD melainkan oknum Anggota BPD Pasir Panjang.

“Ada oknum Anggota BPD yang mengonsep surat tersebut lalu disodorkan kepada Ketua dan Anggota BPD lainnya untuk ditandatangani,” jelas Deky.

Apalagi kata Deky, penandatanganan surat usulan pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Ketua dan beberapa Anggota BPD dalam keadaan terdesak dan dibawah tekanan aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat.

“Secara administrasi, surat usulan pemberhentian sementara ini tidak memiliki nomor surat. Artinya surat ini sudah cacat administrasi. Maka, kita yakin surat pemberhentian ini tidak akan diproses oleh Camat maupun Pemkab Mempawah,” tegas Deky.(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved