Berita Viral
Kronologi Nikita Mirzani Resmi Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Reza Gladys
Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kronologi Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.
Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Baca juga: Kronologi Baru Kasus DJ Panda Diduga Ancam Erika Carlina, Chat di Grup WA Berujung Laporan Polisi
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.
Nikita Mirzani berharap divonis bebas
Sebelumnya dalam sidang dupliknya, Nikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis 24 Oktober 2025 lalu.
Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun masih berharap pada keadilan hakim.
“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim Yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita.
Dengan suara bergetar, Nikita meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas karena yakin dirinya tidak bersalah.
“Saya mohon agar Bapak Hakim Yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” katanya.
| RESMI Kuota Haji Indonesia 2026 Sebanyak 221.000 Lengkap Rincian Kloter Jatah Reguler dan Pembimbing |
|
|---|
| BARU RILIS! Bocoran Kode Redeem Duet Night Abyss Gift Terbaru Hari Ini Lengkap Gift Code Reward Item |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 29 Oktober 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
| Wanita Batalkan Pernikahan 2025 Usai Temukan Bukti Selingkuh Calon Suami di Kamar |
|
|---|
| Pengakuan Janda Muda Bunuh Bayinya di Bukittinggi 2025, Fakta Tragis di Balik Hubungan Gelap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.