Breaking News

Berita Viral

Daftar Aplikasi Digital Resmi yang Digunakan KPU pada Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memanfaatkan teknologi informasi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. KPU
Daftar Aplikasi Digital Resmi yang Digunakan KPU pada Pemilu 2024. 

Fungsi Siakba adalah sebagai sarana untuk mengelola data anggota KPU dan badan ad hoc, seperti Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), KPPS, PPK, dan Bawaslu.

Selain itu, Siakba juga digunakan untuk memantau kinerja anggota KPU dan badan ad hoc, seperti kehadiran, prestasi, dan pelanggaran. Siakba terdiri dari dua versi, yaitu website dan aplikasi mobile.

6. Siwaslu

Siwaslu adalah singkatan dari Sistem Pengawasan Pemilu.

Fungsi Siwaslu adalah sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses, hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil pemilu.

Manfaat Siwaslu antara lain untuk meningkatkan kinerja pengawasan dengan sistem terkini, digitalisasi data yang lebih efektif dan efisien, pengamanan data laporan pengawasan yang aman, dan penguatan hasil pelaporan yang lebih akurat.

Siwaslu digunakan oleh pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), pengawas Kelurahan/Desa, pengawas Kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, serta Bawaslu RI.

7. Silog

Silog adalah singkatan dari Sistem Informasi Logistik.

Fungsi Silog adalah sebagai sarana yang digunakan untuk mengelola logistik pemilu, seperti surat suara, kotak suara, bilik suara, tinta, dan lain-lain.

Silog dapat memantau distribusi, stok, dan pengembalian logistik pemilu dari tingkat pusat hingga daerah.

Silog juga dapat memberikan informasi mengenai kondisi logistik pemilu, seperti rusak, hilang, atau berlebih.

Resmi Ditutup! Pemilih Telat Daftar Pindah TPS Harus Pulang ke Alamat KTP untuk Nyoblos

8. Sirekap

Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi.

Fungsi Sirekap adalah sebagai sarana publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved