Berita Viral

Resmi Ditutup! Pemilih Telat Daftar Pindah TPS Harus Pulang ke Alamat KTP untuk Nyoblos

Bagi yang sudah terdaftar di tempat asal, kemudian tidak sempat mengajukan pindah milih, dia tetap bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Ditutup! Pemilih Telat Daftar Pindah TPS Harus Pulang ke Alamat KTP untuk Nyoblos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran pindah TPS resmi ditutup hari ini Rabu 7 Februari 2024.

Sehingga bagi pemilih yang telat pindah harus melakukan pencoblosan di alamat sesuai KTP tempat tinggal.

Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.

Ia mengatakan, pemilh yang belum mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) tidak bisa mencoblos di luar alamat domisili sesuai KTP pada 14 Februari 2024 mendatang.

Adapun hari terakhir urus pindah TPS adalah hari ini, Rabu 7 Februari 2024.

Jadwal Nyoblos Daftar Pemilih Tambahan, Dua Jam Sebelum Pemungutan Suara Selesai di TPS

Fahmi menyebut pihaknya membuka layanan pindah TPS hingga pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran pindah TPS bagi pemilih secara umum telah ditutup pada 15 Januari lalu.

Pindah TPS pada Rabu (7/2) ini pun hanya bisa dilakukan jika pemilih memenuhi empat kriteria.

Fahmi menjelaskan, empat kriteria tersebut adalah

(1) pemilih yang bertugas pada hari pemungutan suara, dibuktikan dengan dokumen surat tugas;

(2) pemilih yang dirawat di rumah sakit, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak rumah sakit;

(3) tahanan lapas/rutan;

(4) warga yang tertimpa bencana alam.

Para pemilih tersebut kemudian akan masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sedangkan pemilih yang belum masuk dalam DPT atau DPTb masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved