Berita Viral

Daftar Aplikasi Digital Resmi yang Digunakan KPU pada Pemilu 2024

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memanfaatkan teknologi informasi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. KPU
Daftar Aplikasi Digital Resmi yang Digunakan KPU pada Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah aplikasi digital yang resmi digunakan KPU pada Pemilu 2024.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memanfaatkan teknologi informasi.

Penggunaan sistem teknologi informasi ini diterapkan di semua tingkatan, baik di KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Hal tersebut sudah diterapkan sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, dengan mengadopsi digitalisasi dalam beberapa aspek dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Hingga jelang Pemilu 2024, pembangunan, pengembangan, dan penggunaan sistem informasi juga terus dikembangkan dan diperbaharui.

Aturan Terbaru Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024 Bagi Pemula

Berikut adalah beberapa aplikasi yang digunakan untuk menghadirkan keterbukaan dan transparansi pada penyelenggaraan Pemilu 2024, yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Sidalih

Sidalih adalah singkatan dari Sistem Informasi Data Pemilih.

Fungsi Siakba adalah sebagai sarana untuk menjaga, memutakhirkan dan memproses data pemilih secara lebih akurat serta terkini.

Untuk kepentingan coklit, Sidalih digunakan pada proses sinkronisasi data DP4 dari Kemendagri, DPT Pemilu Terakhir dan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) untuk menghasilkan Daftar Pemilih.

Hasil coklit nantinya dimutakhirkan menjadi DPS dan terakhir ditetapkan oleh KPU menjadi data DPT untuk digunakan dalam pemilu.

Data Sidalih juga dapat diakses masyarakat untuk mengecek data pemilih yang telah terdaftar atau tidak terdaftar serta dapat memberi tanggapan melalui situs www.cekdpt.kpu.go.id.

Manfaat lain dari Sidalih adalah dapat mendeteksi data pemilih ganda.

Penggunaan Sidalih sudah dilakukan KPU sejak Pemilu 2014 sesuai Pasal 218 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Sidapil

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved