Berita Viral

Aturan Terbaru Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024 Bagi Pemula

Aturan terbaru tata cara mencoblos pada Pemilu 2024, khusus pemilih pemula wajib mengetahui agar tidak gagal paham.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Aturan Terbaru Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024 Bagi Pemula. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru tata cara mencoblos pada Pemilu 2024, khusus pemilih pemula wajib mengetahui agar tidak gagal paham.

Seperti diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak.

Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diwajibkan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.

Sementara itu bagi yang ingin mencoblos di kota lain maka harus mengurusnya terlebih dahulu untuk pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 7 hari sebelum diselenggarakan pemilu.

Namun begitu tidak semua orang bisa pindah DPT.

Jadwal Nyoblos Daftar Pemilih Tambahan, Dua Jam Sebelum Pemungutan Suara Selesai di TPS

Kecuali dengan kondisi tertentu seperti orang yang bertugas di tempat lain.

Kemudian orang yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

Orang yang tertimpa bencana dan orang yang berstatus tahanan.

Merujuk pada amanat Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut ini tata cara menyoblos saat pemilu 2024.

- Gunakan hak suara di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

- Bawa surat undangan atau Formulir pemberitahuan (Model C-6) dan KTP elektronik.

- Datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

- Isi daftar hadir dan serahkan surat undangan atau formulis C-6 dan KTP ke petugas KPPS.

- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas KPPS.

- Jika sudah dipanggil maka ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved