Berita Viral

Aturan Perjalanan Terbaru Libur Isra Miraj dan Imlek 2024 Bagi Penumpang Pesawat dan Kereta Api

Simak aturan perjalanan terbaru periode libur Maulid Nabi Muhammad SAW dan Imlek akhir pekan ini.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Aturan Perjalanan Terbaru Libur Isra Miraj dan Imlek 2024 Bagi Penumpang Pesawat dan Kereta Api. 

Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu aturan bagasi saat akan menggunakan transportasi umum.

"Setiap kendaraan ada batas bobot muatan, mau itu pesawat, bus, kereta api, kapal laut, bahkan kendaraan pribadi," ucap Gerry kepada Kompas.com, Senin.

Secara khusus dia menjelaskan aturan bagasi di pesawat. Menurutnya, maskapai penerbangan umumnya membatasi beban barang yang dibawa oleh penumpang untuk keselamatan. Pasalnya, pesawat yang kelebihan muatan tidak diperbolehkan untuk lepas landas.

"Setiap penumpang dihitung berat totalnya dengan asumsi berat badan + berat bagasi tercatat + berat barang bawaan ke kabin. Melebihi dari itu, ya bayar," jelasnya.

Sementara untuk barang bawaan yang diperbolehkan dibawa ke kabin, umumnya maskapai membatasi beratnya maksimal 7 kg.

Batasan berat ini, kata dia, untuk keselamatan penumpang.

Mengingat daya tampung bobot barang di kompartemen tas di atas kursi terbatas.

Selain itu, jika ada barang bawaan yang beratnya melebihi 7 kg maka berisiko membuat kompartemen tas itu terbuka ketika pesawat melalui turbulensi. Barang-barang ini dapat mencederai atau bahkan menewaskan penumpang lain.

"Saya sudah pernah melihat tas berat bawaan penumpang terbang hampir menghantam kepala penumpang lain ketika terjadi turbulence berat dimana kompartmen diatas kursi terbuka," ungkapnya.

"Saya sendiri sudah pernah hampir kena barang padat berat yang disimpan di kompartment yang terbuka ketika kena turbulence berat," sambungnya.

Aturan Bagasi Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan bagasi yang berlaku di KAI.

Pasalnya, jika penumpang kereta melampaui ketentuan maksimal bagasi, maka wajib membayar biaya tambahan.

Dalam aturannya, KAI memperbolehkan penumpang kereta api membawa barang bawaan atau bagasi tanpa dikenakan biaya alias gratis. Ketentuannya, bagasi yang dibawa memiliki berat maksimal 20 kilogram (kg) per orang.

Selain itu, volume barang bawaan juga tidak boleh melebihi volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter (cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved