Berita Viral
Sanksi Tegas Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP di 2024
Wajib Pajak (WP) harus melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah sanski tegas bagi wajib pajak yang tak melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP di 2024.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan aturan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak (WP) harus melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Semula, pemerintah memberikan batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP ini hingga 31 Desember 2023.
Namun, batas waktu pemadanan ini diundur menjadi 30 Juni 2024.
• Resmi! Pemerintah Atur Kembali Implementasi NIK Menjadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
Lantas, apa yang akan terjadi wajib pajak tidak memadankan NIK sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024.
Ini yang terjadi bila tidak memadankan NIK jadi NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengimbau wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024.
"Setelah diimpelementasikan penuh, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sebelumnya sudah memiliki NPWP harus memadankan NIK untuk dapat mengakses berbagai layanan DJP," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Kendala tersebut dapat terjadi, seperti ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Kendala tersebut termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Ini karena, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ungkapnya.
Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?
NPWP lama digunakan hingga 30 Juni 2024
Sementara itu, Dwi menuturkan, NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sebelum implementasi penuh dilakukan pada 1 Juli 2024.
PERKEMBANGAN Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB Motor Mewah Yang Disita Bukan Atas Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Resmi Turun! Harga Centang Biru X Twitter Terbaru di Indonesia Kini Lebih Murah Lengkap Keunggulan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Pasang Bendera Merah Putih Terbaru di HUT Ke-80 RI, Jadwal Upacara Pengibaran |
![]() |
---|
Tragis Bocah 6 Tahun Nyawa Melayang Jadi Korban Kejahatan Seksual, Pelaku Terpengaruh Film Porno |
![]() |
---|
Ayam Jadi Objek Perlakukan Tak Senonoh Pria di Mumbay, Aksi Menyimpang Terekam Kamera Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.