Berita Viral

Sanksi Tegas Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP di 2024

Wajib Pajak (WP) harus melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Sanksi Tegas Wajib Pajak yang Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP di 2024. 

- Buka menu profil

- Masukkan NIK sesuai KTP

Resmi! Alasan Jokowi Ganti Nomenklatur Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

- Cek validitas NIK

- Klik ubah profil

- Logout, lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan

Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved