Berita Viral

Sanksi Tegas Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP di 2024

Wajib Pajak (WP) harus melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Sanksi Tegas Wajib Pajak yang Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP di 2024. 

"Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama)
masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024," terangnya.

Untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK), akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Kemudian, bagi wajib pajak yang baru akan membuat NPWP, mereka hanya perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Cara memadankan NIK sebagai NPWP

Wajib pajak yang ingin memadankan NIK sebagai NPWP dapat melakukannya secara online.

Dilansir dari Kompas.com, (20/11/2023), berikut langkah-langkah untuk melaukan pemadanan NIK dan NPWP 2024:

- Kunjungi laman www.pajak.go.id

- Klik login

- Masukkan 16 digit NIK

- Masukkan kata sandi dan kode keamanan

- Tunggu sampai masuk ke halaman profil

Jika login tidak bisa dilakukan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

- Kunjungi laman www.pajak.go.id

- Klik login dan masukkan 15 digit NPWP

- Masukkan kata sandi dan kode keamanan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved