Berita Viral
Sanksi Tegas Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP di 2024
Wajib Pajak (WP) harus melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
"Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama)
masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024," terangnya.
Untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK), akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Kemudian, bagi wajib pajak yang baru akan membuat NPWP, mereka hanya perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.
Cara memadankan NIK sebagai NPWP
Wajib pajak yang ingin memadankan NIK sebagai NPWP dapat melakukannya secara online.
Dilansir dari Kompas.com, (20/11/2023), berikut langkah-langkah untuk melaukan pemadanan NIK dan NPWP 2024:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Klik login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil
Jika login tidak bisa dilakukan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Klik login dan masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.