Berita Viral
Kapan Masa Kampanye Berakhir? Cek Syarat dan Cara Pindah TPS di Pemilu 2024
2024 resmi ditetapkan sebagai tahun politik yang akan melangsungkan sejumlah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 2024 resmi ditetapkan sebagai tahun politik yang akan melangsungkan sejumlah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Saat ini tahapan Pemilu 2024 sedang dalam masa Kampanye dan resmi berakhir pada 10 Februari 2024.
Nah bagi Anda yang ingin menajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan umum atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024.
Bersumber dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengajuan perpindahan memilih dibuka hingga tanggal 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.
Masyarakat yang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun sedang merantau dan tinggal di domisili cukup jauh dengan alamat di KTP bisa mengajukan ipndah TPS.
• Resmi Naik Lagi! Gaji KPPS 2024 Terbaru Lengkap Masa Kerja hingga Jadwal Tahapan Pemilu
Namun jika Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda tidak dapat pindah memilih, namun Anda pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masyarakat yang bisa mengajukan perpindahan TPS untuk pemilu 2024 yakni:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tertimpa bencana alam;
Syarat dan cara mengajukan pindah TPS
Jika akan menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Ketika Anda akan mengajukan perpindahan TPS, Anda perlu membawa dan menunjukkan KTP-el atau KK serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal atau formulir A5 Pindah Memilih.
Untuk melakukan perpindahan TPS pemilu tahun 2024, Anda bisa mengikuti tata cara dan prosedur berikut ini:
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook! Sempat Diperksa KPK, Kasus Lain di Kemendikbudristek |
![]() |
---|
OJK Klaim Tak Ada Transaksi Uang Aneh Sepanjang Aksi Demo Unjuk Rasa Massa 2025 |
![]() |
---|
Penyebab Kapal Pesiar Mewah Rp 16 M Tenggelam, Kronologi Tragedi 15 Menit hingga Kondisi Penumpang |
![]() |
---|
Muncul Perdana di Layar Kaca, Uya Kuya Mengaku Ikhlas Rumahnya Dijarah Massa |
![]() |
---|
CEK Daftar Nama Honorer Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Status Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.