Berita Viral

DAFTAR 16 Dokumen Capres dan Cawapres 2029 yang Tak Boleh Dibuka ke Publik Melalui Keputusan KPU RI

KPU telah memberikan keterangan bahwa dokumen yang bersifat dikecualikan ini bisa diakses apabila pemiliknya mengizinkan dengan persetujuan tertulis. 

Editor: Hamdan Darsani
KPU.GO.ID
DOKUMEN CAPRES - KPU Resmi mengeluarkan keputusan berkaitan dokumen capres dan cawapres yang tak boleh dibuka ke Publik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini daftar 16 Dokukum pribadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang tak boleh dibuka ke publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan KPU No 731 Tahun 2025 yang diterbitkan KPU.

Satu di antara isi Keputusan KPU tersebut bahwa KPU tidak bisa membuka 16 dokumen pribadi milik capres dan wakil presiden

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Affifudin menegaskan pihaknya tidak bisa membuka 16 dokumen pribadi milik para calon presiden dan wakil presiden. 

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin 15 September 2025. 

Namun, KPU telah memberikan keterangan bahwa dokumen yang bersifat dikecualikan ini bisa diakses apabila pemiliknya mengizinkan dengan persetujuan tertulis. 

Ia mengatakan dasar keputusan ini dilandaskan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

16 Dokumen Capres Cawapres 2029 yang Dirahasiakan KPU ke Publik, Termasuk Ijazah dan Profil Paslon

Dalam beleid tersebut, diatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum. 

Dalam menetapkan informasi yang dikecualikan dalam Keputusan KPU 731/2025, Afifuddin mengatakan, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. 

"Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya. 

Berikut 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik oleh KPU dalam keputusan KPU tersebut: 

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia. 

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum. 

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved