Public Service
Informasi Biaya Menerbitkan, Perpanjangan dan Minimal Usia SIM C Dengan Penggolongan Tahun 2023!
Penggolongan SIM C menjadi 3 golongan ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Surat Izin Mengemudi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRINBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai tahun ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan. Yakni menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Penggolongan SIM C menjadi 3 golongan ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Surat Izin Mengemudi.
Untuk bisa secara legal untuk mengendarai motor sesuai dengan peraturan yang benar, seseorang wajib untuk memiliki kartu SIM C.
Dengan demikian Hal tersebut membuktikan bahwa seseorang legal secara hukum untuk dapat berkendara di jalan umum.
Perihal kartu SIM ini sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, setiap orang yang mengendarai motor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis sepeda motornya.
Dilansir dari Instgram @ntmc.polri bahwa SIM C dengan golongan sepeda motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM C I untuk sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM C II untuk motor dengan 500 sampai 1000 cc.
SIM digolongkan dalam tiga bagian untuk mempertimbangkan pengendalian motor besar yang membutuhkan keahlian khusus untuk meminimalisir resiko terjadi kecelakaan lalu lintas.
• Lintasan Baru Ujian Praktek SIM C di Mempawah Kini Lebih Mudah Tanpa Ada Jalur Zig-zag
Dilansir dari Kompas.com, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, tak ada perbedaan biaya pembuatan untuk ketiga jenis SIM C.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief, beberapa waktu lalu.
Hal ini sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.
Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.
Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM C, C I, dan C II adalah Rp155.000.
Kemudian, untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.
Public Service
biaya perpanjangan SIM C
SIM C dengan penggolongan
Surat Izin Mengemudi
sepeda motor
Korlantas Polri
AKBP Arief Budiman
2023
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.