Berita Viral

Mulai 2024! Cara Lacak Nama Pemilik Kendaraan Berdasarkan Kode Pelat Nomor Dewa

Mulai 2024, nama pemilik kendaraan bisa diketahui dengan melacar kode pelat hingga nomor dewa yang tertera.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Humas Polri
Mulai 2024 Nama Pemilik Kendaraan Bisa Diketahui Berdasarkan Kode Pelat Nomor Dewa. 

bukan kendaraan pribadi,” kata dia.

Cara Bayar Tilang Online

Saat ini pembayaran denda tilang bisa dibayar secara online dengan mudah lewat HP.

Untuk itu, bagi pengendara kendaraan bermotor yang kena tilang tidak perlu menjalani sidang dan membayar dendanya di Kejaksaan.

Pengendara yang kena tilang hanya perlu handphone dan internet, dan bisa melakukan pembayaran melalui bank, m-banking atau aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.

Adapun cara melakukan pembayaran denda tilang secara online lewat hp:

- Buka laman resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Masukan register tilang sesuai surat tilang untuk melihat besar denda

- Klik “Pilih” dan pilih tanggal pembayaran

- Pelanggar dapat melihat kode pembayaran dan besar serta biaya perkara yang harus dibayar

- Kemudian lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran

- Pembayaran dapat dilakukan di Bank, ATM, Internet Banking (BRI dan BCA), m-banking (Mandiri, BTN dan BNI), Indomaret dan Tokopedia

- Setelah itu bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau menggunakan jasa Pos Indonesia untuk mengirim barang bukti

Kemudian, yang dimaksud sebagai barang bukti yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditahan oleh pihak polisi saat kena tilang.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved