Berita Viral

Mulai 2024! Cara Lacak Nama Pemilik Kendaraan Berdasarkan Kode Pelat Nomor Dewa

Mulai 2024, nama pemilik kendaraan bisa diketahui dengan melacar kode pelat hingga nomor dewa yang tertera.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Humas Polri
Mulai 2024 Nama Pemilik Kendaraan Bisa Diketahui Berdasarkan Kode Pelat Nomor Dewa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai 2024, nama pemilik kendaraan bisa diketahui dengan melacar kode pelat hingga nomor dewa yang tertera.

Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) telah meresmikan pelat nomor khusus baru di akhir Desember 2023, dengan kode huruf ‘ZZ’.

Pelat nomor khusus ini akan digunakan dan dijadikan bukti identifikasi untuk kendaraan-kendaraan dinas lintas instansi, seperti TNI, Polri, dan aparatur negara lainnya.

Walaupun belum lama diumumkan, pelat nomor khusus baru ini ternyata sudah mulai dipalsukan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab.

Situasi tersebut dibagikan oleh Korlantas Polri melalui akun resmi @NTMCPolri, menunjukkan aksi penanganan untuk menindak pengguna pelat nomor khusus palsu.

Penyebab Motor Listrik Masih Kurang Peminat, Harga Jual Bekasnya Anjlok Parah?

“Polda Metro Jaya melaksanakan penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat rahasia palsu,” tulis akun resmi, dikutip Kompas.com Minggu 28 Januari 2024.

Sebelumnya hal tersebut pernah dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Ia menjelaskan, pelat nomor khusus terbaru punya kode identifikasi unik dan tersimpan di dalam database Kepolisian.

“Semua pelat nomor khusus yang baru datanya sudah terekap dan diinput di database kepolisian.

Jadi kalau sampai ada mobil yang kode identifikasinya tidak jelas, patut dicurigai kalau itu palsu,” ucap Yusri.

Yusri menambahkan, penerima pelat nomor khusus baru juga sangat dibatasi.

Dan hanya bisa digunakan untuk kendaraan dinas pejabat eselon 1 serta eselon 2.

“Kalau zaman yang pelat RF dulu, masih digunakan untuk eselon 1 sampai 3.

Tapi tidak dijelaskan berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan, sekarang tidak lagi.

Hanya digunakan untuk kendaraan dinas,

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved