Berita Viral

Aturan Baru! Kecepatan Internet di Semua Rumah Mulai Dibatasi Minimal 100 Mbps

Aturan terbaru pemerintah akan membatas kecepatan internet pelanggan di setiap rumah dengan minimal 1000 Mbps.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Aturan Baru! Kecepatan Internet di Semua Rumah Kini Dibatasi Minimal 100 Mbps. 

“Namun sampai saat ini masih dalam koordinasi dan mencari solusi dengan operator fixed broadband,” tambahnya.

Selain itu, meningkatkan kecepatan internet juga membutuhkan proses yang tidak singkat.

Sebab, ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kecepatan akses internet melalui kesehatan industri, yaitu kualitas, perluasan layanan, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, Usman juga belum dapat memastikan kapan kebijakan ini akan ditetapkan, karena semua tergantung dari kesiapan industri.

Alasan penambahan kecepatan internet

Rencana peningkatan kecepatan internet di Indonesia minimal 100 Mbps ini didorong oleh adanya keinginan supaya kecepatan internet di Indonesia bertambah.

“Supaya kecepatan internet kita bertambah.

Apalagi Indonesia berada di peringkat 98 dari 170 lebih negara dalam kecepatan internet dan urutan ke-9 dari 11 negara ASEAN,” kata Usman.

Polisi Ungkap Penjualan LPG 3Kg di Ketapang Tak Sesuai Aturan, Pemilik Pangkalan Jadi Tersangka

Negara ASEAN yang menduduki peringkat pertama dengan kecepatan internet tertinggi adalah Singapura dengan kecepatan fixed broadband 270,62 Mbps.

Nantinya, rencana peningkatan kecepatan internet ini juga akan diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Akan tetapi, Usman mengatakan bahwa saat ini masih belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai wilayah mana saja di Indonesia yang akan ditetapkan terkait dengan rencana kebijakan tersebut.

(*)

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved