Berita Viral
Aturan Baru! Kecepatan Internet di Semua Rumah Mulai Dibatasi Minimal 100 Mbps
Aturan terbaru pemerintah akan membatas kecepatan internet pelanggan di setiap rumah dengan minimal 1000 Mbps.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru pemerintah akan membatas kecepatan internet pelanggan di setiap rumah dengan minimal 1000 Mbps.
Hal itu berdasarkan pernyataan yang diungkap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dimana Kemenkominfo berencana menetapkan kecepatan internet fixed broadband di Indonesia minimal 100 Mbps.
Fixed broadband adalah layanan internet yang diberikan melalui saluran tetap atau kabel.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Tepatnya saat berkunjung ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang pada Senin 22 Januari 2024.
• Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Seluruh Stasiun Lengkap Batas Maksimal Bagasi Penumpang
Adapun rencana penetapan kenaikan kecepatan internet ini didorong oleh kondisi internet di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah.
Dikutip dari laman resmi Kominfo, kecepatan internet fix broadband di Indonesia saat ini berada di angka 27,87 Mbps.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed broadband?
Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?
Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual 100 Mbps,” ucap Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.
Lantas, kapan kebijakan itu akan mulai berlaku?
Masih dalam tahap koordinasi
Saat dihubungi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen Ikp) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, saat ini Menkominfo memang memiliki ide atau pemikiran untuk menaikkan kecepatan internet di Indonesia menjadi minimal 100 Mbps.
“Memang ada pemikiran Pak Menteri untuk mengatur standar layanan minimal 100 Mbps untuk fixed broadband,” jelasnya.
“Namun sampai saat ini masih dalam koordinasi dan mencari solusi dengan operator fixed broadband,” tambahnya.
Selain itu, meningkatkan kecepatan internet juga membutuhkan proses yang tidak singkat.
Sebab, ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kecepatan akses internet melalui kesehatan industri, yaitu kualitas, perluasan layanan, dan pertumbuhan ekonomi.
Oleh sebab itu, Usman juga belum dapat memastikan kapan kebijakan ini akan ditetapkan, karena semua tergantung dari kesiapan industri.
Alasan penambahan kecepatan internet
Rencana peningkatan kecepatan internet di Indonesia minimal 100 Mbps ini didorong oleh adanya keinginan supaya kecepatan internet di Indonesia bertambah.
“Supaya kecepatan internet kita bertambah.
Apalagi Indonesia berada di peringkat 98 dari 170 lebih negara dalam kecepatan internet dan urutan ke-9 dari 11 negara ASEAN,” kata Usman.
• Polisi Ungkap Penjualan LPG 3Kg di Ketapang Tak Sesuai Aturan, Pemilik Pangkalan Jadi Tersangka
Negara ASEAN yang menduduki peringkat pertama dengan kecepatan internet tertinggi adalah Singapura dengan kecepatan fixed broadband 270,62 Mbps.
Nantinya, rencana peningkatan kecepatan internet ini juga akan diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Akan tetapi, Usman mengatakan bahwa saat ini masih belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai wilayah mana saja di Indonesia yang akan ditetapkan terkait dengan rencana kebijakan tersebut.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.