Berita Viral

Aturan Baru! Kecepatan Internet di Semua Rumah Mulai Dibatasi Minimal 100 Mbps

Aturan terbaru pemerintah akan membatas kecepatan internet pelanggan di setiap rumah dengan minimal 1000 Mbps.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Aturan Baru! Kecepatan Internet di Semua Rumah Kini Dibatasi Minimal 100 Mbps. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan terbaru pemerintah akan membatas kecepatan internet pelanggan di setiap rumah dengan minimal 1000 Mbps.

Hal itu berdasarkan pernyataan yang diungkap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dimana Kemenkominfo berencana menetapkan kecepatan internet fixed broadband di Indonesia minimal 100 Mbps.

Fixed broadband adalah layanan internet yang diberikan melalui saluran tetap atau kabel.

Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Tepatnya saat berkunjung ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang pada Senin 22 Januari 2024.

Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Seluruh Stasiun Lengkap Batas Maksimal Bagasi Penumpang

Adapun rencana penetapan kenaikan kecepatan internet ini didorong oleh kondisi internet di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah.

Dikutip dari laman resmi Kominfo, kecepatan internet fix broadband di Indonesia saat ini berada di angka 27,87 Mbps.

“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed broadband?

Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?

Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual 100 Mbps,” ucap Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Lantas, kapan kebijakan itu akan mulai berlaku?

Masih dalam tahap koordinasi

Saat dihubungi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen Ikp) Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, saat ini Menkominfo memang memiliki ide atau pemikiran untuk menaikkan kecepatan internet di Indonesia menjadi minimal 100 Mbps.

“Memang ada pemikiran Pak Menteri untuk mengatur standar layanan minimal 100 Mbps untuk fixed broadband,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved