Info Stimulus

Informasi Bansos PKH BPNT dan BLT El Nino Cair Tanggal 10 Februari 2024, Simak Penjelasan Berikut!

Adapun hal ini sesuai penjadwalan pencairan Bansos PKH, BPNT dan BLT El Nino ini sangat dinantikan utamanya bagi masyarakat penerima manfaat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Bansos pkh bulan Februari 2024 akan cair untuk komponen PKH BPNT dan BLT El Nino. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi terbaru menyebutkan bahwa pencairan Bantuan Sosial (Bansos).

Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2024.

Adapun hal ini sesuai penjadwalan pencairan Bansos PKH, BPNT dan BLT El Nino ini sangat dinantikan utamanya bagi masyarakat penerima manfaat.

Bantuan sosial (Bansos) adalah program pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga miskin.

Salah satu program Bansos yang telah berjalan sejak hampir dua dekade adalah Program Keluarga Harapan (PKH). 

Adanya Bansos tahun 2024 menjadi salah satu landasan utama dalam upaya membantu keluarga miskin di Indonesia.

Bansos PKH dan BPNT Dapat 2 Bansos Tambahan Dari Kemensos, Cek Segera Nama Segera Dengan NIK!

Program Keluarga Harapan (PKH) telah melangkah selama hampir 20 tahun sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2007.

Tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.

Bantuan yang diberikan melibatkan berbagai aspek, seperti bantuan uang tunai, pelatihan, dan pendampingan.

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali menggelar pencairan dua program bansos utama.

Kedua Bansos tersebut yakni bantuan El Nino dan PKH.

Kedua program ini dijadwalkan untuk cair pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 10 Februari 2024.

YouTube Tribun Pontianak 1 Juta Subscriber, Tribun Singkawang 817 Ribu dan Fanpage 1,1 Juta Pengikut

BLT El Nino, yang diperuntukkan bagi 18,8 juta masyarakat yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Data tersebut sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), memberikan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki hak untuk menerima bantuan tersebut selama dua bulan sekaligus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved