Seorang Juru Parkir Diamankan Polisi Lantaran Ancam Warga dengan Senjata Tajam
ketika akan meninggalkan toko tersebut korban tidak memiliki uang kecil untuk membayar parkir dan akhirnya meminta bantu sahabatnya untuk menukar uang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Seorang Pria di Pontianak yang berprofesi sebagai juru parkir disalah satu pertokoan di Jl. Prof M Yamin Kota Baru Pontianak Selatan diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Pontianak Selatan lantaran mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam jenis pisau, Minggu 21 Januari 2024.
Dari keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP Dumaria Silalahi, SH, menuturkan,Kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku hari Minggu,21 Januari 2024.
saat itu korban berbelanja ditoko tempat orang tua dari sahabatnya, saat berbelanja anak dari pemilik toko yang kebetulan sahabatnya tersebut mengajak ngobrol korban, ketika akan meninggalkan toko tersebut korban tidak memiliki uang kecil untuk membayar parkir dan akhirnya meminta bantu sahabatnya untuk menukar uang untuk membayar parkir.
• BREAKING NEWS : Ribut Keluarga Berujung Penganiayaan dengan Senjata Tajam Satu Orang Meninggal
Saat korban membayar uang parkir,pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir ditempat tersebut tersinggung dengan korban yang dikira membicarakan hal kurang baik terhadap dirinya dan melontarkan kalimat ancaman kepada korban “Nanti Ku tikam kau” sambal menunjukan sebilah pisau yang diambil dari pinggangnya.Tuturnya.
Lanjut Dumaria, Dari kejadian tersebut Korban membuat laporan ke Polsek Pontianak selatan dan kami langsung tindak lanjuti dengan menurunkan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan tidak memerlukan waktu lama unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian berikut barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 23 Cm yang saat itu masih dalam penguasaan pelaku.
Untuk identitas pelaku berinisial BA {39} warga Jl. Prof. M. Yamin Gg. Swakarya Kota Baru Pontianak selatan,dari keterangan pelaku bahwa dirinya merasa tersinggung dengan sikap pelaku yang menurutnya membicarakan hal yang kurang baik terhadap dirinya,untuk pelaku kami kenakan pasal 2 Ayat {1} Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 335 Ayat {1} KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman setingi-tingginya 10 tahun penjara.Pungkas Dumaria.{Dj}.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini DI SINI
Lakukan Ploting Point Pagi, Unit Lantas Polsek Pontianak Utara Imbau Pengendara Tertib Lalu L intas |
![]() |
---|
Ketua BEM Polnep Syariful Hidayatullah Ceritakan Detik-Detik Tindakan Kekerasan yang Dialaminya |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Ricuh di DPRD Kalbar, Korlap Solmadapar Minta Reformasi Polri |
![]() |
---|
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.