Berita Viral
Aturan Baru! WP yang Tidak Padankan NPWP dan NIK Terancam Bayar Pajak Lebih Besar
Aturan baru terkait pemadanan data NPWP dan NIK kini wajib pajak terancam dikenakan sanksi berupa finansial.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru terkait pemadanan data NPWP dan NIK kini wajib pajak terancam dikenakan sanksi berupa finansial.
Wajib pajak (WP) yang tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024 akan menerima sejumlah konsekuensi terkait layanan perpajakan.
Seperti yang diungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo.
Menurutnya, salah satu konsekuensi yang diterima WP yang tidak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP ialah menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.
Untuk diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
• Cara Mudah Menghapus NPWP Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak, Ini Syaratnya
Penjelasan itu diungkapnya ketika membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dengan NPWP di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin 18 Desember 2023.
"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," ujarnya.
Atmo menjelaskan, hal itu dimungkinkan, sebab WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Pemadanan atau aktivasi NIK sebagai NPWP memang dilakukan dengan tujuan NIK akan digunakan sebagai NPWP para WP.
Sementara itu, mengacu kepada Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16 Tahun 2016.
WP yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh pasal 21 lebih besar 20 persen dari tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.
"Jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Adalah sebesar 120 persen dari jumlah PPh pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis ketentuan tersebut.
Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau kepada WP untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
• Syarat Perjalanan Terbaru Selama Periode Nataru usai Kasus Covid-19 Melonjak Lagi Cek Disini
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.