Berita Viral

Aturan Baru! WP yang Tidak Padankan NPWP dan NIK Terancam Bayar Pajak Lebih Besar

Aturan baru terkait pemadanan data NPWP dan NIK kini wajib pajak terancam dikenakan sanksi berupa finansial.

Editor: Rizky Zulham
Dok. DJP
Ilustrasi NPWP. Aturan Baru, Wajib Pajak yang Tidak Padankan NPWP dan NIK Terancam Bayar Pajak Lebih Besar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru terkait pemadanan data NPWP dan NIK kini wajib pajak terancam dikenakan sanksi berupa finansial.

Wajib pajak (WP) yang tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024 akan menerima sejumlah konsekuensi terkait layanan perpajakan.

Seperti yang diungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo.

Menurutnya, salah satu konsekuensi yang diterima WP yang tidak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP ialah menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.

Untuk diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Cara Mudah Menghapus NPWP Tanpa Perlu Datang Langsung ke Kantor Pajak, Ini Syaratnya

Penjelasan itu diungkapnya ketika membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dengan NPWP di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin 18 Desember 2023.

"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," ujarnya.

Atmo menjelaskan, hal itu dimungkinkan, sebab WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Pemadanan atau aktivasi NIK sebagai NPWP memang dilakukan dengan tujuan NIK akan digunakan sebagai NPWP para WP.

Sementara itu, mengacu kepada Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16 Tahun 2016.

WP yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan PPh pasal 21 lebih besar 20 persen dari tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP.

"Jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Adalah sebesar 120 persen dari jumlah PPh pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak," tulis ketentuan tersebut.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau kepada WP untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Syarat Perjalanan Terbaru Selama Periode Nataru usai Kasus Covid-19 Melonjak Lagi Cek Disini

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved