Public Service

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Ke Kantor, Cukup Lewat SMS dan Aplikasi Mobile JKN!

Saat ini pengecekan secara online dapat dilakukan tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan Kartu KIS JKN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah cara yang dapat dilakukan oleh perserta BPJS Kesehatan apabila hendak mengetahui tagihan perbulan secara online

Saat ini pengecekan secara online dapat dilakukan tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan

Hal ini tentu dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan lebih cepat. 

Termasuk dalam segala macam prosedur dan juga ketentuan dalam mengakses layanan kesehatan tersebut selain mengandalkan produk asuransi biasa.

Dengan menggunakan dua metode yang dianggap paling gampang bagi peserta yaitu lewat SMS dan aplikasi Mobile JKN

Sebagaimana diketahui bahwa layanan BPJS Kesehatan adalah program yang secara resmi dikeluarkan pemerintah beberapa tahun lalu. 

Sebab layanan yang diberikan BPJS Kesehatan mengenakan tarif yang lebih terjangkau dibandingkan dengan asuransi kesehatan.

Pemerintah sebagai pihak yang menjamin terselenggaranya program ini benar-benar memerhatikan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Ketika menjadi anggota BPJS Kesehatan, Anda tentu akan diwajibkan untuk membayar sejumlah iuran setiap bulannya.

Begini Cara Log In PCare BPJS Kesehatan di Handphone, Tips Jika Lupa Password PCare BPJS Kesehatan

Selanjutnya jumlah ini akan sangat tergantung pada jenis layanan yang digunakan.

Iuran BPJS Kesehatan terbaru adalah Rp150.000 (kelas 1), Rp100.000 (kelas 2), dan Rp35.000 (kelas 3).

Sebagaimana kewajiban bulanan lainnya, Anda juga akan membutuhkan kemudahan dalam melakukan pengecekan terhadap tagihan yang akan dibayarkan setiap bulannya.

Beberapa cara di bawah ini akan membantu Anda dalam mengetahui jumlah tagihan pembayaran.

1. Mengetahui Melalui SMS Gateway

Pemerintah memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan tagihan melalui layanan SMS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved