Breaking News

Ragam Contoh

Gaji ke-13 PPPK 2026 Resmi Diatur, Segini Tunjangan 2026

Salah satu poin yang paling menjadi perhatian adalah pemberian gaji ke-13, yang kini juga diberikan kepada PPPK, setara dengan hak yang

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
PPPK KEMENHAM 2026 - Salah satu poin yang paling menjadi perhatian adalah pemberian gaji ke-13, yang kini juga diberikan kepada PPPK, setara dengan hak yang selama ini diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ringkasan Berita:
  • Meski demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima tidak bersifat seragam untuk seluruh pegawai. Pemerintah menetapkan bahwa nominal yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. 
  • Artinya, PPPK yang bekerja di daerah dengan anggaran terbatas kemungkinan menerima jumlah yang lebih kecil dibandingkan daerah dengan kondisi fiskal yang lebih kuat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Perubahan signifikan dalam kebijakan kepegawaian hadir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang membawa kabar penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Salah satu poin yang paling menjadi perhatian adalah pemberian gaji ke-13, yang kini juga diberikan kepada PPPK, setara dengan hak yang selama ini diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima tidak bersifat seragam untuk seluruh pegawai. Pemerintah menetapkan bahwa nominal yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. 

Artinya, PPPK yang bekerja di daerah dengan anggaran terbatas kemungkinan menerima jumlah yang lebih kecil dibandingkan daerah dengan kondisi fiskal yang lebih kuat.

Rencananya, pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan pada Juni 2026. Namun, perbedaan nominal yang diterima menjadi hal yang perlu dipahami sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pegawai.

Kapolres Ketapang Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Kasus Pembakaran dan Penembakan di Air Upas

Apa Saja Komponen Gaji ke-13 PPPK?

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama yang menjadi dasar perhitungan total penerimaan.

Setiap komponen memiliki kontribusi berbeda tergantung kondisi masing-masing pegawai.

1. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja serta golongan atau pangkat pegawai. Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka nominal gaji pokok yang diterima juga akan semakin besar.

2. Tunjangan Keluarga
Komponen ini diberikan kepada pegawai yang telah berkeluarga. Besarnya tunjangan ditentukan oleh status pernikahan serta jumlah anak yang menjadi tanggungan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Tunjangan ini biasanya menjadi bagian tetap dalam penghasilan ASN maupun PPPK.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Pegawai yang memiliki jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Besarannya bergantung pada level dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

5. Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan
Tunjangan ini bersifat dinamis dan bergantung pada capaian kinerja individu maupun unit kerja. Pegawai dengan performa kerja yang baik berpotensi mendapatkan tambahan penghasilan yang lebih besar.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji Ke-13

Nah, kalau udah tahu komponennya, sekarang saatnya bahas kenapa besaran gaji ke-13 bisa beda-beda. Padahal kan sama-sama PPPK. Tapi faktanya, jumlah yang diterima bisa jauh berbeda. Beberapa hal ini yang bikin beda:

1. Lokasi Penempatan
Daerah dengan anggaran besar biasanya bisa memberikan tunjangan lebih lengkap. Sebaliknya, daerah dengan kondisi keuangan terbatas mungkin hanya bisa memberikan sebagian dari tunjangan yang ditetapkan.

2. Status Kontrak
Apakah PPPK itu kontrak penuh waktu atau paruh waktu juga berpengaruh. Yang full time biasanya mendapat tunjangan lebih lengkap daripada yang part time.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved