Public Service
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Ke Kantor, Cukup Lewat SMS dan Aplikasi Mobile JKN!
Saat ini pengecekan secara online dapat dilakukan tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Layanan SMS Gateway ini tentu akan memudahkan pengguna BPJS. Layanan ini bisa diakses dengan jaringan seluler di nomor 08777 5500 400.
Berbagai informasi mengenai layanan BPJS kesehatan yang digunakan dapat diakses melalui nomor tersebut.
Termasuk jumlah tagihan bulanan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan dan jumlah denda yang dikenakan (jika melakukan penunggakan pada bulan-bulan sebelumnya).
Informasi mengenai tagihan tersebut bisa diakses dengan menggunakan salah satu data diri Anda, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau Nomor Induk Pegawai yang dimiliki.
Gunakan salah satu dari nomor data diri tersebut untuk mengetahui jumlah tagihan BPJS Kesehatan Anda, dengan format:
* Tagihan Nomor Kartu BPJS Kesehatan
* Misalnya, Anda menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, maka pengiriman SMS akan seperti berikut.
* Tagihan 0000123456789
• LENGKAP! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 2024 Mulai dari Kelas 1, 2 dan 3
2. Mengetahui Lewat Aplikasi Mobile JKN
Selain SMS Gateway, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk melihat tagihan BPJS Kesehatan.
Berikut cara melihatnya.
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari ponsel lewat Google Play Store atau App Store.
- Registrasi untuk membuat akun.
- Masuk ke akun Mobile JKN.
- Pilih menu Tagihan, lalu Premi.
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Petugas-BPJS-Kesehatan-menunjukan-Kartu-KIS-JKN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.