Public Service

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Tanpa Perlu Ke Kantor, Cukup Lewat SMS dan Aplikasi Mobile JKN!

Saat ini pengecekan secara online dapat dilakukan tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan Kartu KIS JKN 

Layanan SMS Gateway ini tentu akan memudahkan pengguna BPJS. Layanan ini bisa diakses dengan jaringan seluler di nomor 08777 5500 400.

Berbagai informasi mengenai layanan BPJS kesehatan yang digunakan dapat diakses melalui nomor tersebut.

Termasuk jumlah tagihan bulanan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan dan jumlah denda yang dikenakan (jika melakukan penunggakan pada bulan-bulan sebelumnya).

Informasi mengenai tagihan tersebut bisa diakses dengan menggunakan salah satu data diri Anda, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau Nomor Induk Pegawai yang dimiliki.

Gunakan salah satu dari nomor data diri tersebut untuk mengetahui jumlah tagihan BPJS Kesehatan Anda, dengan format:

* Tagihan Nomor Kartu BPJS Kesehatan

* Misalnya, Anda menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, maka pengiriman SMS akan seperti berikut.

* Tagihan 0000123456789

LENGKAP! Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 2024 Mulai dari Kelas 1, 2 dan 3

2. Mengetahui Lewat Aplikasi Mobile JKN

Selain SMS Gateway, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk melihat tagihan BPJS Kesehatan.

Berikut cara melihatnya.

- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari ponsel lewat Google Play Store atau App Store.

- Registrasi untuk membuat akun.

- Masuk ke akun Mobile JKN.

- Pilih menu Tagihan, lalu Premi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved