Breaking News

Ani Sofian Minta Warga Laporkan Lokasi Pemain Layangan ke Satpol PP

Ani mengatakan dari pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP setiap saat melakukan imbauan agar tidak bermain layang-layang.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
PJ Wali Kota Pontianak, Ani Sofian 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aktivitas bermain layangan menggunakan tali gelasan masih kerap terjadi di Kota Pontianak.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Setiap orang/badan dilarang membuat, membawa, menyimpan, menjual layangan dan peralatan permainan layangan dan/atau bermain layangan di wilayah daerah kecuali untuk kegiatan festival atau budaya.

PJ Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan meminta kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk mentaati aturan yang melarang bermain layang-layang menggunakan tali gelasan karena membahayakan pengendara.

"Apabila masyarakat Kota Pontianak, menemukan orang yang bermain layang-layang silakan menegur pemain layangan tersebut untuk tidak bermain layang-layang. Warga juga bisa melaporkan segera pemain layang-layang kepada Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, keberadaan tempat pemain layangan," ujarnya Minggu 21 Januari 2024.

Baca juga: Razia Layangan, Kasatpol PP Pontianak : Pemain Selalu Kabur Saat Petugas Datang

Ani mengatakan dari pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP setiap saat melakukan imbauan agar tidak bermain layang-layang yang ditindaklanjuti dengan razia pemain layang-layang.

"Pemain yang ketangkap main layang-layang kami sita layang-layangnya, tali, benang dan gelendongannya. Pemain layang-layang dewasa yang ketangkap dikenakan tindakan peringatan," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved