Berita Viral

Resmi Dirapel! Besaran Gaji PNS yang Diterima Per 1 Februari 2024 Cek Disini

Resmi naik 8 persen, segini besaran rapel Gaji ASN yang diterima per 1 Februari 2023 termasuk PNS TNI Polri hingga pensiunan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS. Resmi Dirapel! Besaran Gaji PNS yang Diterima Per 1 Februari 2024 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik 8 persen, segini besaran rapel Gaji ASN yang diterima per 1 Februari 2023 termasuk PNS TNI Polri hingga pensiunan.

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) TNI, Polri, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) akan mengalami kenaikan mulai Januari 2024.

Kenaikan gaji PNS ini dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Bendahara negara menyampaikan, penyesuaian gaji itu telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembicaraan RUU APBN 2024 pada bulan Agustus 2023.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com, Selasa 2 Januari 2024.

Resmi Diumumkan Jokowi! Inilah Alasan Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Belum Naik Per 1 Januari 2024

Hal yang sama juga sebelumnya disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun X pada Senin 1 Januari 2024.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ujar Prastowo.

Kenaikan Gaji PNS 2024

Dalam pidato RUU APBN pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa untuk gaji ASN, TNI, dan Polri diusulkan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

Sementara itu, untuk pensiunan diusulkan kenaikan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi.

Menindaklanjuti hal itu, saat ini pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan pelaksana berbentuk peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan ketentuan penyesuaian gaji tersebut.

"Ini sedang ngebut ini, jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ujar Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com Selasa (2/1/2024).

Walaupun masih dirumuskan, Sri Mulyani mengatakan, besaran kenaikan gaji PNS sudah mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.

Dengan begitu, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan selesai dibuat secara bersamaan atau dirapel.

"Jangan khawatir, tetap kita bayarkan Januari komplet," kata Sri Mulyani.

Perincian gaji PNS sebelum dan sesudah naik 8 persen

Berikut ini perbandingan gaji PNS sebelum adanya kenaikand an sesudah adanya kenaikan sebanyak 8 persen.

Gaji PNS sebelum naik 8 persen

Berikut ini gaji PNS sebelum adanya kenaikan delapan persen.

Gaji PNS 2024 Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800 Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900 Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500 Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):

Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600 Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300 Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000 Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400 Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600 Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400 Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000 Golonga IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500 Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900 Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700 Golongan IVe: Rp3.595.100- Rp5.901.200

Gaji PNS setelah naik 8 persen

Gaji PNS 2024 Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Golongan Ia: Rp1.685.665-Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860-Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944-Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D3):

Golongan IIa: Rp2.183.976-Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072-Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136-Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3):

Golongan IIIa: Rp2.785.752-Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580-4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484-Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464-Rp5.180-760

Resmi Naik! Segini Besaran Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan ASN yang Diterima Mulai 1 Januari 2024

Gaji PNS Golongn IV

Golongan IVa: Rp3.287.844-Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948-Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884-Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976-Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548-Rp6.373.296.

Nah, itulah besaran gaji PNS yang mengalami kenaikan 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved