Berita Viral

Resmi Diumumkan Jokowi! Inilah Alasan Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Belum Naik Per 1 Januari 2024

Alasan Gaji ASN yang meliputi PNS TNI Polri hingga pensiunan belum naik per 1 Januari 2024 padahal sudah resmi diumukan oleh Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS. Resmi Diumumkan Jokowi! Inilah Alasan Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Belum Naik Per 1 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan mengapa Gaji ASN yang meliputi PNS TNI Polri hingga pensiunan belum naik per 1 Januari 2024 padahal sudah resmi diumukan oleh Presiden Joko Widodo.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga pensiunan dipastikan naik pada 2024.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo dalam unggahan akun X, Senin (1/1/2024).

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.

Resmi Naik! Segini Besaran Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan ASN yang Diterima Mulai 1 Januari 2024

Sebelumnya, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Kisaran Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK 2024 setelah Naik

Kisaran gaji di bawah ini merupakan hasil perhitungan gaji yang berlaku saat ini ditambah kenaikan 8 persen.

1. Kisaran Gaji PNS 2024 setelah Naik

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved