Berita Viral
Resmi Naik! Segini Besaran Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan ASN yang Diterima Mulai 1 Januari 2024
Resmi naik, segini besara Gaji PNS terbaru yang diterima per 1 Januari 2024 sesuai golongan lengkap dengan segala Tunjangan yang melekat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, segini besara Gaji PNS terbaru yang diterima per 1 Januari 2024 sesuai golongan lengkap dengan segala Tunjangan yang melekat.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Tidak hanya PNS, kenaikan Gaji juga akan dirasakan oleh anggota TNI, Polri, dan pensiunan.
Tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.
Hal itu diungkapkan oleh Prastowo melalui akun X resminya pada Senin 1 Januari 2024.
• Resmi Berubah! Harga BBM Terbaru Mulai Hari Ini di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.
"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," kata Prastowo.
Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo mengatakan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.
Nantinya penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.
Besaran Gaji PNS 2024 setelah Naik
Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Alasan SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional |
![]() |
---|
Viral TikTok Alasan Dibalik Aksi Wanita Ngamuk di PA yang Protes Gugatan Cerai Dicabut Suami |
![]() |
---|
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
RESMI Bendera One Piece Boleh Berkibar di Indonesia tapi Harus Sesuai Syarat dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.