Info Stimulus

Sejumlah Syarat Mengambil Bansos BPNT Lewat Kantor Pos, Diambil Penerima Manfaat Tanpa Diwakilkan

Dana BPNT merupakan salah satu skema bantuan sosial dalam program perlindungan sosial (Perlinsos).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Iustrasi Proses pengambilan Bansos BPNT lewat Kantor Pos dengan membawa sejumlah persyaratan, Khusus untuk KKS lama penerima manfaat mengambil sendiri BPNT senilai Rp 200 ribu tanpa diwakilkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non tunai (BPNT). 

Dana BPNT merupakan salah satu skema bantuan sosial dalam program perlindungan sosial (Perlinsos).

Bansos PKH dan BPNT ini akan diberikan kepada masyarakat yang yang termasuk kedalam keluarga penerima manfaat (KPM) ditahun 2024

Pada tahun 2024 Kemensos sendiri telah memastikan bahwa bantuan tersebut akan diberikan pada sejumlah KPM yang telah terdaftar. 

KPM nantinya mempersiapokan persyaratan untuk mengambil Bansos tersebut jika jadwal pencairan tiba. 

Aplikasi Cek Bansos Mempermudah Pengecekan danUsul Sanggah Penerima Bansos Online Tahun 2024!

Disebutkan bahwa target penerima bantuan PKH dan BPNT sendiri mencapai 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos itu akan dicairkan dalam empat tahap dan tahap pertamanya dijadwalkan akan cair di bulan  Januari hingga Maret 2024

Bantuan tahap kedua akan dicairkan pada bulan April, Mei dan Juni.

Selanjutnya Juli hingga Oktober dan seterusnya. 

Adapun sejumlah berkas yang nantinya akan menjadi syarat pengambilan bantuan di antara lain

1.  Membawa Kartu Tanda penduduk

Para KPM harus menyiapkan kartu tanda pengenal seperti KTP dalam bentuk asli.

 2. Surat undangan

Surat ini akan diberikan oleh pihak PT Pos Indonesia untuk para KPM melalui desanya masing- masing.

Namun jangan khawatir, bagi para KPM yang tidak mendapat pendistribusian surat undangan ini tetap bisa mencairkan bantuan dengan catatan nama KPM masih tercantum data bayar pencairan bantuan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved